DVBkUSiVdEEMAmU2y4AlVQF5CH4 Hukum Islam dan Pembentukannya | PENDIDIKAN PEMBELAJARAN

Visitor

Tuesday 12 March 2013

Hukum Islam dan Pembentukannya


1.   Konsep Hukum Islam
a.      Pengertian Fiqh
Fiqh menurut bahasa adalah “Paham secara mendalam”, pengertian atau pengetahuan.
Dan menurut istilah fiqh adalah mengetahui, memahami dan mendalami ajaran – ajaran agama secara keseluruhan (Saifudin Nur, 2007:5). Sedangkan menurut zahroh (1958:6) fiqh adalah “
Memahami hukum – hukum syara’yang bersifat amaliyah yang dikaji melalui dalil – dalilnya yang terperinci”.
b.      Pengertian Syari’ah
Syari’ah berasal dari bahasa arab syaro’a dan memiliki banyak arti antara lain membuat jalan raya, yakni jalan yang besar yang menjadi jalan utama, ada pula yang mengartikan jalan tempat keluarnya air untuk diminum.
Sedangkan secara terminologis syariah adalah : “ Segala ketentuan ALLAH yang ditetapkan kepada hamba – hambanya, baik menyangkut aqidah, ibadah, akhlaq dan mu’amalah “ (al-qothan,t.t:15)”  atau
“ Penetapan peraturan, penjelasan hukum – hukum, dan penyusunan perundang – undangan “(Kamil Musa, 1989:17)
Dengan demikian terdapat hubungan yang sangat erat antara fiqh dengan syariat.
c.      Pengertian Hukum Islam
Hukum islam merupakan rangkaian dari kata “hukum” dan kata “Islam”. Kedua kata ini secara terpisah merupakan kata yang sering pergunakan dalam bahasa arab dan terdapat dalam alqur’an, namun  sebagai suatu rangkaian kata tidak akan kita temukan dalam alquran ataupun dalam literature berbahasa arab. Karena itu tidak akan ditemukan artinya secara definitif.
Menurut Hasbi Ash-Shidieqy (1993:19-20) hukum islam adalah “koleksi daya upaya fuqoha’ dalam menerapkan syariat islam sesuai dengan kebutuhan masyarakat”.
Sedangkan menurut Prof. Dr. Amir Syarifuddin (2003:9) hukum Islam adalah “Seperangkat peraturan berdasarkan wahyu ALLAH dan Sunnah RasulNYA tentang tingkah laku manusia mukallaf yang diakui dan diyakini mengikat untuk semua yang Bergama islam “.

2.      Sumber – Sumber Hukum Islam
Secara global sumber – sumber hukum islam ada tiga , yakni :
a.      Al-quranul karim
Menurut bahasa adalah Bacaan, sedangkan menurut istilah adalah kalam ALLAH yang diturunkan kepada Rasulnya dalam bahasa arab dan maknanya yang murni, yang sampai kepada kita secara mutawatir”.
Dalam tingkatan hukum islam, alquran memiliki derajat yang paling tinggi yang merupakan sumber dari segala sumber hukum islam, hal ini disebabkan karena alquran adalah kalamullah yang berasal dari tuhan yang Maha Benar dan mustahil mengatakan sesuatu yang salah dan tidak bermakna. Untuk itulah alquran menjadi pedoman bagi umat islam dalam menentukan antara yang haram dengan yang halal, baik dan buruk.
b.      Al-hadis
Menurut bahasa hadis berarti perkataan, cerita atau kejadian (Munawir, 1997:242), sedangkan menurut istilah adalah
 “Segala sesuatu yang datang dari nabi Muhammad, baik berupa perkataan, perbuatan, maupun ketetapannya”.
Keberadaan hadis dalam penetapan hukum islam memiliki posisi yang amat signifikan, hal ini karena hadis adalah sumber hukum islam kedua setelah alquran. Hadis berfungsi sebagai penjelas dan panafsir alquran. Jika umat islam hendak merumuskan suatu hukum, mereka harus merujuk kepada hadis disamping alqur'an.
c.      Ijtihad
Ijtihad menurut bahasa adalah “mencurahkan segala kemampuan untuk mencurahkan sesuatu”. Sedangkan menurut istilah ijtihad adalah
"Mencurahkan segala kemampuan untuk memperoleh hukum syar’I yang bersifat operasional dengan cara istimbath "(al-syaukani, t.t:13)
Ijtihad merupakan hukum islam ketiga setelah alquran dan alhadis yang dilaksanakan jika masalah yang dihadapi benar – benar tidak terdapat dalam alquran ataupun alhadis. Ijtihad biasanya dilakukan oleh para ulama’ yang terpercaya.

3.      Prinsip Hukum Islam
Prinsip hukum islam sebenarnya merupakan wujud islam sebagai rahmatan lil’alamiin, interaksi yang terjadi antar manusia yang berbeda – beda keyakinan rawan terhadap disharmonisasi kehidupan bersama. Dengan adanya hukum islam manusia diarahkan pada kehidupan yang positif, saling menghargai , tidak memberatkan dan bertanggung jawab. Menuruit Ash-Shiddiqi ada 5 prinsip yang melandasi hukum islam, yakni :
a.      Persamaan
b.      Kemaslahatan
c.      Keadilan
d.      Tidak memberatkan
e.      Bertanggung jawab
Sedangkan tujuan utama hukum islam adalah untuk mencegah kerusakan dan mendatangkan kemaslahan pribadi dan masyarakat (Shiddiqi, 1997:99).

4.      Hukum Islam Dalam Struktur Perundang – Undangan Di Indonesia
Bagi bangsa Indonesia yang mayoritas muslim perjalanan hukum islam menjadi bagian dari hukum positif yang dijadikan sebagai hukum kebiasaan yang dijalankan umat islam selama berabad – abad sebelumnya. Dari zaman kerajaan – kerjaan terdahulu umat islam Indonesia telah berusaha menerapkan hukum islam sebagai bagian dari hukum Negara, dengan perjuanagan yang teramat panjang , maka muncullah beberapa undang undang dan peraturan pemerintah  yang berkaitan erat dengan hukum islam, antara lain :
a.      UU No. 14 Th. 1970 Pasal 10 tentang Pengadilan Agama
b.      UU No. 14 Th. 1974 tentang perkawinan
c.      Perpu No. 10 Tahun 1983 tentang Izin perkawinan dan perceraian bagi PNS
d.      Dsb,.

5.      Perbandingan Madzhab
Mulai pertengahan abad pertama tahun hijriah hingga awal abad keempat, terhitung sebanyak Sembilan belas aliran/mazhab fiqh (hukum islam) telah tumbuh bermunculan. Hal ini menandakan bahwa para fuqoha atau ahli hukum islam tidak pernah putus bekerja seiring dengan perkembangan kebutuhan – kebutuhan peradaban yang terus berjalan.
Pada saat ini sekurang – kurangnya ada enam mazhab fiqh yang berkembang dan mashur banyak dianut di dunia islam. Antara lain adalah :
1.      Madzhab Hanafi
2.      Madzhab Maliki
3.      Madzhab Syafii
4.      Madzhab Hanbali
5.      MadzhabZhahiri
6.      Madzhab Ja’fary (Syiah)
Karena banyaknya madzhab – madzhab dalam fiqh, maka akan ditemukan perbedaan antar madzhab dalam dasar – dasar berijtihad dan metodenya yang mengakibatkan perbedaan dalam penentuan hukum atas suatu persoalan. Ada beberapa hikmah yang dapat diambil dari perbedaan madzhab ini, antara lain adalah :
a.      Perbedaan adalah Rahmat
Pemahaman tentang agama islam oleh para penganutnya tidaklah mudah –untuk mengatakan tidakmungkin- bisa disatukan dalam satu pandangan keagamaan. Umat islam zaman ini mengahdapi semakin banyak persoalan hidup, sementara tidak ada satu pihak yang mempunyai otoritas mutlak untuk memutuskan yang paling benar diantara sekian perbedaan yang asa, akhirnya tidak mengherankan jika banyak kelompok yang merasa paling benar. Namun demikian perbedaan adalah suatu hal yang wajar, kita hanya perlu saling menghormati dan menghargai dan tidak berusaha mendakwa mana yang salah dan benar, karena pada dsarnya sumber hukum mereka adalah sama yakni alquran dan alhadis.
b.      Memahami Perbedaan
Dengan banyaknya madzhab dan pemahaman serta penafsiran yang berbeda – beda, maka kita harus belajar untuk memahami perbedaan – perbedaan tersebut dengan memperhatikan langkah – langkah berikut :
1.      Memprioritaskan pada permasalahan umat yang aksesnya lebih besar
2.      Memahami perbedaan dengan benar dan mengakui sebagai rahmat ALLAH
3.      Mengikuti pendapat ulama’ dengan mengetahui dalilnya
4.      Untuk implementasi ibadah secara pribadi setiap individu berhak mengikuti madzhab yang diyakininya.
5.      Menghindari sikap berlebih – lebihan dan ekstrem dalam masalah – masalah furu’.
6.      Menyikapi perbedaan dengan pikiran logis dan tidak mengikutkan persaan dan emosi
7.      Menghargai madzhab orang lain sebagaimana madzhab kita ingin dihargai.
Daftar Pustaka
Tim Dosen PAI UM,. 2009. Aktualisasi Pendidikan Islam. Malang : Hilal
Nur saifudin. 2007. Ilmu Fiqh. Bandung : Tafakur
Syarifuddin Amir. 2003. Garis – Garis Besar Fiqh. Jakarta : Prenada Media

Mau Tukar Link? Copy/paste code HTML berikut ke blog anda

Pendidikan Pembelajaran